Berita

Badan Penanggulangan Bencana Kab. Musi Rawas

Musi Rawas, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan perdana mengelar penilaian (Assesment) Potensi dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (Esselon II) di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sebanyak 56 pejabat esselon II dan III Pemkab Mura mengikuti Assessment. Senin (22/8) di Audotorium Pemkab Mura.

Pelaksaaan assessment pejabat ini perdana dilakukan di Provinsi Sumsel yang dilakukan Polda Sumsel. Dan diawasi pejabat Mabes Polri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mura H Rudi Irawan didampingi Kabid Pengadaan dan Penempatan Pegawai, Amin Subagja mengatakan sebanyak 56 Pejabat Mura mengikuti proses Assessment. Proses Assessment dilakukan oleh tim Assessor Polda Sumsel dan diawasi langsung Mabes Polri.

Hasil konfirmasi BKPP tim Assesor Polda Sumsel sebanyak 19 orang dipimpin langsung Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM), Kombes Pol Indro Wiyono sebagai penanggung jawab dan ketua pelaksana Kabag Bingkar Ro SDM Polda Sumsel, AKBP Denny Yono Putro.

"Ada tiga tenaga Assessor dari Mabes Polri yang ikut serta dalam Assessment tersebut. Dua diantaranya Kabag Assessment dan Kabag Psikology Mabes Polri,"jelas Rudi Irawan kepada Bagian Humas Setda. Minggu (21/8).

Menurutnya, proses Assessment sendiri digelar selama lima hari. Senin (22/8) hingga Jumat (26/8) di Audotorium Pemkab Mura dan Gedung Diklat di Kayuara. Untuk hari pertama Assesment dibuka langsung Bupati Mura, H Hendra Gunawan.

“Setelah itu langsung dilaksanakan tahapan Assessment diawali dengan tes Psikometri oleh Assessor Mabes Polri dan Polda Sumsel. Pelaksanaannya serentak bagi 56 peeserta di Auditorium Pemkab Mura,”kata dia.

Rudi menjelaskan, hari kedua dilanjutkan Leaderless Group Discussion (LGD) dan wawancara (Interview). Kedua tes tersebut dilakukan oleh tim Assessor Mabes Polri dan Polda Sumsel di Gedung Diklat Kabupaten Mura di Kayu Ara.

"Assessment dilakukan terkait untuk kepentingan pemetaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara. Kalaupun akan ada lelang jabatan, hasil assessment ini akan digunakan sebagai salah satu bahan penilaian tim panitia seleksi lelang jabatan,"ujar Rudi.

Selain itu, langkah Assessment sejalan dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Republik Indonesia tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi (Esselon II). (Humas)