Profil BPD Kab. Musi Rawas

Profil Badan Penanggulangan Bencana Kab. Musi Rawas

Pada awalnya Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam wilayah keriesidenan Palembang (1825-1966). Hal ini diawali oleh jatuhnya Kesultanan Palembang dan perlawanan Benteng Jati serta Enam Pasirah dari Pasemah Lebar ke tangan pemerintah Belanda. Sejak Saat itu Belanda mengadakan ekspansi da penyusunan pemerintahan terhadap daerah ulu Palembang yang berhasil dikuasainya. Sistim yang dipakai adalah Dekonsentrasi. Kemudian Keresidenan Palembang dibagi atas wilaya binaan (Afdeling), yaitu:

  1. Afdeling BanguAsin en Kubustreken, ibukotanya Palembang.
  2. Afdeling Palembangsche Beneden Landen, ibukotanya Baturaja.
  3. Afdeling Palembangsche Boven Landen, ibukotanya Lahat.

Afdeling Palembangsche Boven Landen dibagi dalam beberapa Onder Afdeling (Oafd):

  1. Oafd Lematang Ulu, ibukotanya Lahat.
  2. Oafd Tanah Pasemah, ibukotanya Bandar.
  3. Oafd Lematang Ilir, ibukotanya Muara Enim.
  4. Oafd Tebing Tinggi Empat Lawang, ibukotanya Tebing Tinggi.
  5. Oafd Musi Ulu, ibukotanya Muara Beliti.
  6. Oafd Rawas ibukotanya Surulangun Rawas

Setiap Afdeling dikepalai oleh Asistent Residen yang membawahai Onder Afdeling yang dikepalai Controleur (Kontrolir). Setiap Onder Afdeling juga membawahi Onder Distric dengan Demang sebagai pimpinannya. Musi Rawas berada pada Afdeling Palembangsche Boven Landen.
Pada Tahun 1907, Onder Distric Muara Beliti dan Muara Kelingi diintegrasikan kedalam satu Onder Afdeling yakni Onder Afdeling Musi Ulu. Tahun 1933, jaringan kereta api Palembang Lahat Lubuk Linggau (dibuat antara tahun 1928-1933) dibuka pemerintah Belanda. Hal ini menyebabkan dipindahkan Ibu Kota Oafd Musi Ulu, Muara Beliti ke Lubuk Linggau, yang menjadi cikal bakal ibukota Kabupaten Musi Rawas.
Pada tanggal 17 Februari 1942, kota Lubuk Linggau diduduki Jepang dan Kepala Oafd Musi Ulu Controleur De Mey serta Aspirant Controleur Ten Kate menyerahkan jabatannya kepada Jepang pada tanggal 20 April 1943. Jepang mengadakan perubahan instansi da jabatan ke dalam bahasa Jepang. Perubahan inilah yang menjadi titik tolak Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas. Perubahan Nama tersebut antara lain:
Onder Afdeling Musi Ulu diganti dengan Nama Musi Kami Gun dipimpin Gunce (Guntuyo). Sedangkan Oafd Rawas diganti menjadi Rawas Gun.

MURA SEMPURNA 2021 Sejahtera, Mandiri, Produktif, Unggul, Religius, Nyaman, dan Aman

  1. Memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur
  2. Menumbuhkembangkan sistem dan usaha agribsnis dan agroindustri komoditi unggulan
  3. Mengembangkan usaha ekonomi produktif masyarakat non petani
  4. Meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah dan pengelolaan sumberdaya alam yang ramah lingkungan
  5. Meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan pelayanan prima.
  6. Memantapkan pembangunan masyarakat yang religius menuju MURA Darussalam.
  7. Memastikan kondisi Kabupaten MURA yang lebih aman dan nyaman untuk berinvestasi, menarik, dan berkesan untuk dikunjungi

Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang, unit organisasi ini mempunyai tugas pokok merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, antara lain mempunyai fungsi.

  1. Penyusunan Kebijakan Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu
  2. Pelaksanaan koordinasi pelayanan perijinan dan non perijinan terpadu.
  3. Pelaksanaan pengawasan penanaman modal , kerjasama investasi dan pengawasan pelaksanaan perijinan.
  4. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan data base dan sistem informasi teknologi investasi dan sistem informasi teknologi pelayanan perijinan terpadu.
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan dinas / instansi terkait dalam rangka penanaman modal, pemberdayaan BUMD.
  6. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
  7. Pengelolaan urusan Kesekretariatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.