Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten Musi Rawas

Tugas Pokok dan Fungi Disperkimtan Kab. Musi Rawas

Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang, unit organisasi ini mempunyai tugas pokok merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, antara lain mempunyai fungsi.

  1. Penyusunan Kebijakan Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu
  2. Pelaksanaan koordinasi pelayanan perijinan dan non perijinan terpadu.
  3. Pelaksanaan pengawasan penanaman modal , kerjasama investasi dan pengawasan pelaksanaan perijinan.
  4. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan data base dan sistem informasi teknologi investasi dan sistem informasi teknologi pelayanan perijinan terpadu.
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan dinas / instansi terkait dalam rangka penanaman modal, pemberdayaan BUMD.
  6. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
  7. Pengelolaan urusan Kesekretariatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.