Berita

Badan Penanggulangan Bencana Kab. Musi Rawas

PALEMBANG - Dipatok target Rp70 triliun, Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Sumsel langsung menggenjot semua investasi.

"Target tahun ini memang tinggi yakni Rp70 triliun atau Rp20,2 triliun khusus non migas saja. Hal ini wajar lantaran investasi kita menggeliat," ujar Kepala BP3MD Sumsel, Maulan Aklil, kemarin.

Maulan Aklil mengungkapkan, tahun lalu saja dari target sebesar Rp14 triliun untuk non migas, pihaknya bisa mencapai Rp18,3 triliun. Karena banyak perusahaan mengajukan izin di bidang Sumber Daya Alam seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Selainitu, pihaknya juga mentarget proses perizinan, yang hanya dalam waktu tiga hari. Seperti Izin Pengeboran Air Bawah Tanah, Penangkapan Ikan dari 10-30 GT, Izin Klinik Reha bilitasi Medis, Fisioterapi, Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya untuk Pengecer Terdaftar dan Izin Usaha Industri.

 Prinsip perizinan yang sederhana, singkat dan transparan dijelaskannya dapat mempercepat laju investasi. "Ini bukti kami memberikan pelayanan yang maksimal. Karena Sumsel menjadi daerah yang ramah terhadap investasi baik dalam maupun luar negeri," ungkapnya. Dalam proses perizinan, jelasnya, memang melibatkan banyak SKPD, sehingga kadang membutuhkan waktu panjang.

Tapi kini, pihaknya berupaya memangkasnya lebih cepat demi pelayanan. Hal itu untuk meningkatkan jumlah investor di Sumsel, apalagi target investasi tahun ini cukup besar. Dari 157 perizinan yang ada di Sumsel, 52 di antaranya ditangani BP3MD. Sisanya sebanyak 52 izin menjadi wewenang SKPD seperti dinas dan badan. Namun ke depan semua perizinan di tingkat Provinsi menjadi satu pintu melalui BP3MD Sumsel.

"Tapi diingat, semua tetap dalam koridor dan tidak sampai melanggar aturan. Sebab, walaupun waktu singkat kami jamin tak ada pungutan atau Zero Cost. Kami menargetkan waktu pelayanan, biar masyarakat tahu kinerja BP3MD, papan reklame berukuran 3x2 meter terpampang jenis perizinan dan waktu penyelesaiannya. Izin usaha terlama hanya memakan waktu tujuh hari, namun ada juga yang hanya lima dan tiga hari," jelasnya.

Maulan menguraikan, jenis perizinan yang memakan waktu penyelesaian tujuh hari, seperti Izin Usaha Perluasan, merger perusahaan, usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), perpanjangan tenaga kerja asing, usaha perkebunan untuk pengolahan atau eksepdisi muatan pesawat udara.

Kalau untuk proses izin usaha selama lima hari, diantaranya Prinsip Penanaman Modal, Pemanfaatan air bawah tanah atau permukaan, surat rekomendasi penyelenggaraan perkeretaapian khusus antar kabupaten/kota, hingga pendirian rumah sakit.

“Hal itu sederhana, singkat dan transparan. Jadi pihak yang ingin berinvestasi di Sumsel pun terbantu. Sebab ujung tombak pembangunan ada di investasi. Bila satu perusahaan yang berinvestasi membutuhkan sekitar 500 pegawai, bisa dibayangkan pengangguran akan berkurang," urainya.

Sementara, Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin menuturkan, Sumsel saat ini memproyeksikan para investor menanamkan modalnya di Tanjung Api Api (TAA), yang sudah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.

Untuk itulah, masyarakat diharapkan ikut menjaga Sumsel aman dan kondusif untuk menjamin iklim investasi. "Banyak negara asing ingin berinvestasi di TAA seperti Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan. Sepekan ini ada perusahaan dari Tiongkok yang datang ingin melihat TAA,"